TOMOHON, RedaksiManado.Com - Anggota DPRD Kota Tomohon, dari dapil satu James Johanis Enrico Kojongian ST, menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, di Kelurahan Woloan Satu dan Kelurahan Woloan Tiga, Jumat (1/2/2019).
Kegiatan sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohonini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan Bpk Djonnie Sualang.
Turut menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi ini yaitu dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, yang diwakili oleh kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan, drh John Karundeng.
“Perda ini perlu disosialisaikan secara luas agar masyarakat Kota Tomohon tau, hal-hal apa saja yang diatur pada Perda ini sehingga nantinya masyarakat paham tetanga aturan-aturan yang mengatur perihal pengendalian dan penanggulangan rabies ini,” Ujar Kojongian.**(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar