TOMOHON, RedaksiManado.Com - Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Kinilow dan Kelurahan Kinilow Satu, Kamis (31/1/2019).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh kepala Bagian Perencanaan Djonnie Sualang.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kota Tomohon Erens Kereh Amkl dan dari dinas Perkim Kota Tomohon, diwakili oleh Kabid Penataan Perumahan Ir Bastian Wowiling.
“Perda ini perlu disosialisaikan secara luas agar masyarakat Kota Tomohon tau, hal-hal apa saja yang diatur pada Perda ini sehingga nantinya masyarakat paham tetanga aturan-aturan yang mengatur perihal bangunan gedung ini,” ujar kereh sesaat setelah berakhirnya sosialisasi ini.(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar