» » » WNA China Jual Barang Imitasi Tanpa Indentitas Diamankan Imigrasi Bitung


Bitung, RedaksiManado.Com-Deng Qingxiang (50) Warga Negara Asing (WNA) asal negara China diamankan Kantor Imigrasi Klas II Kota Bitung.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas II Kota Bitung Lexie A Mangindaan, WNA ini di tangkap saat berjualan sejumlah barang dari rumah ke rumah di Desa Tumalunung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dan diduga manyalahi ijin tinggal.

"Saat diamankan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas diri atau paspor dan langsung digiring ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Mangindaan. Rabu (23/01/2019).

WNA perempuan tersebut diamankan tanggal 19 November 2018 lalu, saat sementara menawarkan berbagai barang untuk dijual di Desa Tumaluntung.

“Saat diamankan, ditemukan sejumlah aksesoris perhiasan, sepatu, tas dan pakaian yang rencananya akan dijual kepada warga,” tambahnya.

Lexie menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan warga jika ada seorang WNA China yang sering berkeliling berjualan barang dan langsung ditindaklanjuti Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian.

“Qingxiang diduga melanggar izin tinggal yang diberikan sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011," katanya.

Selanjutnya setelah melakukan BAP WNA tersebut diserahkan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung.

Deng Qingxian diduga menjual dengan barang bukti sebagai berikut; Kalung imitasi sebanyak tujuh buah, Gelang imitasi sebanyak 43 buah, Jam tangan imitasi sebanyak 17 buah, Anting imitasi sebanyak 87 buah, Dompet sebanyak tiga buah, Pakaian wanita sebanyak 33 buah, Sepatu sebanyak 14 pasang, Cincin imitasi sebanyak 138 buah, Pemotong tali jam satu buah, dan juga kedapatan Uang tunai pecahan Rp100 ribu dua lembar, Rp50 ribu dua lembar, Rp20 ribu lima lembar, Rp10 ribu sepuluh lembar, Rp5ribu satu lembar dan uang koin Rp1000 empat serta Rp100 satu.

"Proses penyelidikan sudah dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Bitung tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka An. Deng Qingxiang yang disangka melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sudah lengkap (P-21) tanggal 10 Januari 2019," jelasnya. (Ical)

Unknown , 1/23/2019

Penulis: Unknown

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: