Tomohon,RedaksiManado.Com~Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Perda KTR Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Kakaskasen satu dan dua, Kamis (31/01/19). Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Tomohon Caroll Senduk SH di Aula Radio Kabar baik Kakaskasen Tomohon.
Perda itu sendiri dibuat untuk kebaikan, kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal ini masyararakat Kota Tomohon, terkait hal tersebut pihaknya mendapat bagian untuk mensosialisasikan salahsatu Perda yang telah dibuat oleh DPRD dan disetujui Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu Perda tentang kawasan tanpa rokok.
“Rokok selama ini telah menjadi penyebab gangguan serius bagi kesehatan serta kehidupan manusia. Merokok diakui menjadi hak setiap pribadi, namun konsekwensinya tidak menggangu masyarakat sekitar yang bukan perokok, maupun jaminan bagi kesehatan lingkungan,” kata senduk.
Untuk diketahui Kawasan tanpa rokok (KTR) berlaku di lingkungan sekolah dari Paud sampai ke Universitas,kantor-kantor Pemerintah ,swasta,kantor TNI/Polri,di kelurahan Pemerintah,swasta TNI Polri,tempat umum seperti terminal,Rumah sakit, Mall ,swalayan .tempat usaha,kendaraan umum,bis, tempat pariwisata,serta fasilitas umum lainya.
Narasumber dalam kegiatan ini Anggota Wakil Ketua DPRD Caroll dan dari Dinas Kesehatan, Kabid P3KL, Marthen Manua.
Hadir dalam kegiatan ini Lurah Kakaskasen raya, Kabag persidangan Sigie Pungus serta staf setwan.(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar