Tomohon,RedaksiManado.Com~Anggota DPRD Kota Tomohon Michael Lala melakukan Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, (29/1/2019) di Aula Panti Samadi Tomohon.
Dalam kesempatan ini Lala menyatakan pelaksanaan sosialisasi ini memilliki makna penting bagi masyarakat, keterkaitan dengan penyelenggaraan peraturan daerah ini untuk diketahui masyarakat, dari asas kepentingan kesehatan maupun ketertiban umum.
“Rokok selama ini telah menjadi penyebab gangguan serius bagi kesehatan serta kehidupan manusia. Merokok diakui menjadi hak setiap pribadi, namun konsekwensinya tidak menggangu masyarakat sekitar yang bukan perokok, maupun jaminan bagi kesehatan lingkungan,” kata Lala.
Untuk diketahui Kawasan tanpa rokok berlaku di lingkungan sekolah dari Paud sampai ke Universitas,kantor-kantor Pemerintah ,swasta,kantor TNI/Polri,di kelurahan Pemerintah,swasta TNI Polri,tempat umum seperti terminal,Rumah sakit, Mall ,swalayan .tempat usaha,kendaraan umum,bis, tempat pariwisata,serta fasilitas umum lainya.
Hadir juga narasumber Sekertaris Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon,serta masyarakat Kelurahan Kolongan dan Kolongan satu.(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar