Wakil Ketua Komisi II DPR RI E.E Mangindaan bersama Asisten Perekonomian Max M. Mentu, SIP, MSi (foto: humas) |
Tomohon,RedaksiManado.Com~Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik di Kota Tomohon,terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL dan konflik pertanahan,bertempat di Danau Linow Tomohon, Selasa 29/01/19.
"PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat,"ujar Ketua Komisi II DPR-RI, DR. Ir. E. Herman Khaeron, MSi.
Dalam kesempatan yang sama Asisten Perekonomian Max M. Mentu, SIP, MSi yang mendampingi rombongan mengatakan kalau kita merujuk pada Undang-undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agrarian No 5 Tahun 1960, bisa dilihat bahwa sesungguhnya agraria sangat fundamental dan mendasar sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat Indonesia.
Pemerintah Kota Tomohon sangat berterima kasih dengan adanya program ini, karena PTSL merupakan salah satu cara mempercepat bidang tanah untuk didaftarkan,kata Mentu.
Agenda Pertemuan adalah dengan Kepala Kantor BPN Kota Tomohon Christanto Bulamey, SH beserta jajaran serta dihadiri juga oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara.
Anggota DPR-RI yang hadir adalah H. Zainudin Amali, SE, MSi yang merupakan Ketua Komisi II DPR-RI, DR. Ir. E. Herman Khaeron, MSi sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, E.E. Mangindaan SIP serta para Anggota diantaranya H. KRH. Henry Yosodingrat, SH, Dwi Ria Latifa, SH, MSc, Agus Susanto, Tuti N. Roosdiono, Drs. H. Dadang S. Muchtar, Melda Addriani, EE Mangindaan, SIP, Drs. Chairul Anwar, A.Pt, Ir. Firmansyah Madanoes, MM, dan Kresna Dewanata Phrosakh.**(abd2501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar