» » Jokowi Segera Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir Walaupun Tidak Ada Permohonan Grasi

RedaksiManado.Com -- Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Hal ini disampaikan Yusril seusai mengunjungi Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1).

"Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu dan ini bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah tidak," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. seperti dikutip dari CNNindonesia.com

Yusril tak memberi tahu mekanisme apa yang ditempuh Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir. Dia hanya menyebut rencana pembebasan ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

Yusril mengatakan Ba'asyir bebas murni dengan alasan kemanusiaan mengingat usianya sudah cukup tua dan sering sakit.

Ba'asyir, lanjut Yusril, juga sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Perlu diketahui, sejak ditahan 2011 lalu, Ba'asyir sudah menjalani masa tahanan selama delapan tahun.

"Pertimbangan saya kata Pak Jokowi pertimbangan kemanusiaan, karena beliau sudah lanjut usianya, sudah uzur kemudian juga kesehatannya sudah jauh menurun maka ya berdasarkan kemanusiaan beliau dibebaskan," ujarnya.

Yusril meyebutkan upaya pembebasan Ba'asyir ini sudah dilakukan sejak Desember 2018 lalu. Namun, saat itu masih ada syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk membebaskan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.

"Sebenarnya sudah sejak bulan Desember kemarin tapi belum berhasil dan saya baru datang ke sini minggu yang lalu, jadi kendalanya berbagai peraturan dan syarat-syarat untuk dibebaskan itu," ucapnya.

"Saya melaporkan presiden, kan ada syarat-syarat setia kepada Pancasila dan lain-lain lalu beliau (Ba'asyir) katakan 'Saya mau setia kepada Islam, ustaz antara Pancasila dengan Islam kan tidak ada pertentangan jadi saya pun mengatakan taat kepada Islam pun taat kepada Pancasila juga'," imbuh Yusril mengutip perkataan Jokowi.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait dalam pembebasan Ba'asyir ini. 

Ia mengatakan proses administrasi pembebasan Ba'asyir akan dilakukan pada Senin (21/1). Ba'asyir, lanjut Yusril telah meminta waktu tiga sampai lima hari untuk membereskan barang-barangnya di Lapas.

"Beliau minta waktu tiga sampai lima hari untuk membereskan barang-barangnya. Kami juga tidak keberatan. Awal minggu depan proses administrasi akan dilakukan Kapalas untuk membebaskan," ucapnya.

Di sisi lain, Koordinator Kuasa Hukum Ba'asyir, Achmad Michdan mengatakan Ba'asyir sama sekali tidak mengajukan grasi dalam proses pembebasannya kali ini. 

Michdan mengatakan kliennya juga tidak dibebaskan secara bersyarat karena Ba'asyir enggan menandatangani syarat-syarat yang harus dilengkapi dari pembebasan bersyarat.

"Ustaz tidak mau dengan syarat-syarat. Ustaz punya keyakinan sendiri, beliau tidak mau dengan syarat-syarat yang intinya merusak akidah beliau. Bahwa kondisi kebebasan ustaz ini sudah dibebaskan dengan kebijakan politik, kebijakan pemerintah yang ada tentu," ucapnya.

"Grasi waktu itu dialog, jangankan grasi pembebasan bersyarat saja beliau enggak mau," ucap dia (Red/CNN)
.

Admin RMC 1/18/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: