Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak di dampingi Sekretaris Daerah Ir. H.V. Lolowang, M.Sc serta seluruh jajaran menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sulut di Ruang Kerja Walikota Tomohon, 15/1/19.
Kedatangan Ombudsman ke Tomohon adalah untuk penyampaian dan penyerahan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Tahun 2018.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut Ibu Helda Tirajoh, SH mengatakan Penilaian Kepatuhan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sejak tahun 2015. Hasil penilaian menunjukan masih rendahnya kepatuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk khususnya mengenai ketidakpastian hukum perijinan investasi. Kondisi tersebut dapat berdampak pada pelayanan publik yang buruk, potensi mengakibatkan perilaku koruptif dan menurunnya kewibawaan pemerintah.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di pemerintah Kota Tomohon dari 55 produk layanan administrasi diperoleh nilai 67,17.
Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak mengatakan sangat bersyukur dan mengapresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulut yang telah menyampaikan serta menyerahkan hasil penilaian kepada pemkot Tomohon. Dengan hasil yang di berikan ini, akan menjadi acuan kepada kami selaku pemerintah untuk kedepannya akan lebih mengoptimalkan pelayanan – pelayanan kepada msyarakat agar menjadi maksimal.Hal ini merupakan komitmen kita semua baik saya selaku Walikota dan seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon untuk mengoreksi semua hal – hal yang kurang agar nanti akan menjadi lebih baik,ujar Walikota.
Penilaian Ombudsman ini juga menjadi salah satu dasar penilaian kinerja tiap Kepala Perangkat Daerah juga eselon III dan IV dari sisi baperjakat untuk memberikan reward dan punishment. Karena dalam 1, 2 minggu kedepan akan ada rolling besar – besaran,tegas Walikota Tomohon.**(abd0201)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar