» » Turang Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Woloan II

TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Woloan II, kecamatan Tomohon Barat, Sabtu 3 November 2018.

Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus, SH.

Sementara, narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Ladys F. Turang SE, dan Kepala Bidang (Kabid) P3KL Dinas Kesehatan, Marthen Manua.

Menurut Turang, "Dilahirkannya Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok sebagai upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di kota Tomohon." Jelasnya.

Namun pihak pemerintah kota harus menetapkan kawasan mana saja yang tanpa rokok. "Tentu harus juga disiapkan juga sarana penunjang berupa tempat terbatas untuk merokok," kata Turang.

Sosialisasi ini harus dilakukan kerena sudah diatur sejumlah sanksi yakni teguran, denda, dan kurungan badan.

"Jika terbukti melanggar perda maka sanksinya untuk perseorangan diatur kurungan badan maksimal 3 bulan atau denda 500 ribu, " tegas Turang. *(Nal)

Admin RMC 11/03/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: