Tomohon,RedaksiManado.Com~Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Tomohon, (13/11/2018) di Aula JMS-Emas Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PDAM Tomohon Marthen Semuel Gosal ST sebagai pihak pertama dan Kajari Tomohon Edy Winarko SH MH sebagai pihak kedua.
Direktur PDAM Kota Tomohon Semuel M Gosal ST dalam kesempatan tersebut menyatakan rasa syukur karena PDAM bersama Kejaksaan Negeri Tomohon boleh melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai bagian dari upaya menjadikan PDAM Tomohon sehat, sehingga berbagai permasalahan dalam pembenahan pelayanan bisa teratasi.
“untuk membangun pelayanan prima PDAM, maka timbal balik masyarakat untuk tidak melakukan penyambungan ilegal serta taat pada kewajibannya dalam membayar rekening. Kesadaran atas kewajiban masyarakat sangat penting demi memaksimalkan pelayanan PDAM Tomohon. Atas dasar nota kesepahaman maka PDAM akan melakukan langkah kongkrit pada masyarakat,” ujar Gosal.
Ditambahkan Gosal, selain masalah dengan pelanggan, kerja sama itu juga meliputi intern PDAM. Contohnya, penagihan kepada pelanggan yang akhirnya tidak disetor atau digelapkan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Edy Winarko SH MH mengatakan, selain memberikan bantuan hukum, juga memberikan pelayanan hukum kepada instansi dalam hal ini PDAM Tomohon selaku mitra,dan mengapresiasi atas upaya PDAM Tomohon yang berkeinginan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tomohon.
“Kerjasama ini memiliki arti penting sekaligus mitra bersama PDAM dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran perdata dan tata usaha negara dengan melakukan bantuan khusus. Selanjutnya, BUMD dalam hal ini PDAM Tomohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum terhadap penyelesaian masalah,” kata Winarko.**(abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar