TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang tergabung dalam pansus ranperda tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan dan permukiman di daerah melaksanakan rapat pembahasan lanjutan Kamis, 22/11/18 bertempat diruang rapat komisi I DPRD kota Tomohon
Menutrut Kojongian "Rapat ini dalam rangka pansus mendengarkan perubahan beberapa hal yang dimintakan lalu agar dalam proses penyusunan perda ini benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat umum dalam rangka peningkata kesejahteraan masyarakat kota Tomohon"
Sementara itu menurut Frets Keles anggota Pansus Dari Fraksi Partai Golkar maksud dari penyusunan perda ini yakni "mewujudkan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman; serta mewujudkan prasarana, sarana dan utilitas umum dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi." *(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar