» » » Masyarakat yang Belum Lakukan Perekaman E KTP, 1 Januari Data Diri bakal diblokir

       Kadis Dukcapil Minahasa Selatan

Minsel, RedaksiManado.com - Himbauan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)  Minahasa Selatan Drs. Cornelles Mononimbar, kepada Masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik,pasalnya per 1 januari 2019 bagi yang tidak melakukan Perekaman,semua data diri bakal dibkokir.

Ditemui diruangannya Selasa(13-11-2018), kepada media ini, Mononimbar menghimbau kepada seluruh masyarakat Minsel untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik.

" Saya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Minahasa Selatan untuk segera melakukan perekaman bagi yang belum karena per 1 januari semua data diri (NIK) bakal di Blokir apabila tidak melakukan perekaman, ' imbau Mononimbar

' Kami memberikan batas waktu hingga 31 desember tahun ini, apabila tidak melakukan perekaman nantinya akan kena blok, kalau sudah terblokir masyarakat yang ingin membuka blokirnya harus ke kantor Dukcapil dan melakukan prosedur pembukaan,' Katanya.

Mononimbar menambahkan pihaknya sudah mendapat pengarahan langsung dari Dirjen Kependudukan di Kementrian Dalam Negeri terkait batas pengurusan.

Selain media, Peran Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa sangat penting dalam hal ini, jadi menurut Mononimbar perlunya penyampaian oleh Camat, Lurah dan Hukum Tua agar masyarakat bisa mengetahui himbauan ini.  (PALEMBATAS)

RedaksiManado , 11/13/2018

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: