Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak mengadiri Rapat Sidang Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Penetapan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Tomohon.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Carol Senduk SH didampingi Ketua DRPD Ir Miky Wenur MAP dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Youddy Moningka SIP bertempat di Gedung DPRD Kota Tomohon Rabu(21/11/2018).
Peraturan daerah (PERDA) ini memiliki nilai yang sangat penting dan strategis untuk kita semua khususnya di Kota Tomohon ini , karena pertama, bahwa perda ini merupakan implementasi pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di daerah yang mengamanatkan bahwa daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal . Kedua, karena Perda ini memberikan suatu kepastian hukum bagi para pelaku usaha/investor dan masyarakat yang mau menanamkan modalnya di Kota Tomohon khususnya yang bertalian dengan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal .
Terkait dengan pemberian kemudahan penanaman modal, hal ini telah berjalan sejak tahun 2017 dimana pelayanan perizinan dan non perizinan dilayani secara terpadu dalam satu pintu yaitu melalui DPMPTSP Kota Tomohon sehingga proses pelayanan kepada masyarakat sudah semakin lebih cepat dan lebih mudah. Berdasarkan hasil survey kepuasan masyarakat (SKM) oleh tim SKM DPMPTSP Kota Tomohon , maka indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik sampai dengan akhir Semester I Tahun 2018 ini berada pada nilai 82,27% dengan Kategori baik . Disamping Itu pula , maka adanya Satuan Tugas (SATGAS) percepatan pelaksanaan berusaha Kota Tomohon yang sangat konsisten melakukan pengawalan terhadap kemungkinan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelayanan perizinan telah mampu mendorong penyelenggara pelayanan publik bekerja secara transparan , akuntabel dan sesuai dengan SOP.
Berdasarkan progres report Triwulan III Tahun 2018 di Pemerintah Sulawesi Utara , maka data capaian realisasi investasi khususnya untuk Kota Tomohon sudah mencapai ± Rp. 118 Miliar . Capaian ini masih jauh lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara yang sampai saat ini belum ada datanya (masih nol atau kosong ). Perlu kita ketahui bahwa data realisasi investasi ini terkoneksi dengan kelembagaan OSS (Online Single Submission ) yang ada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia . Oleh karena itu jaringan sistem pelaporan harus betul-betul terintegrasi dengan pemerintah pusat dan datanya harus lengkap, sebab kalau tidak maka Data yang terkirim tidak akan muncul.
Tampak hadir para anggota DPRD Kota Tomohon, Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs ODS Mandagi, Para Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bagian dan Camat serta para Lurah serta hadirin undangan.**(abd0911)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar