TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Kinilow, Tomohon Utara, Jumat 2 november 2018.
Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Persidangan, Sigie Pungus, SH.
Narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Erens Kereh, dan dari dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. John Karundeng.
‘’Ya, Persa seperti ini memang harus disosialisasi agar nantinya masyarakat tahu apa-apa saja yang ada dalam Perda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies,’’ kata Kereh. *(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar