Bitung, RedaksiManado.Com-Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri hadir pada pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung (KPBBC TMP C) Rabu, (7/11) di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, jl. D. S. Sumolang No.1, Bitung.
Mantiri mengatakan keberadaan Bea dan Cukai sangatlah penting dalam membangun ekonomi secara umum di era Globalisasi perdagangan dan investasi yang merubah sistem lalu lintas komoditas menjadi lebih bebas.
"apalagi saat ini di ASEAN telah terbentuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang membuta perdagangan komoditas antar negara menjadi legih fleksibel dan bebas," tutur Mantiri.
Menurut Mantiri, untuk tiba pada proses pemusnahan ini, Bea dan Cukai Bitung telah bekerja denga sangat baik sesuai dengan tahapan aturan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
"Selaku Pemerintah kota Bitung kami sangat mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai kota Bitung yang terus berkontribusi membangun bangsa lewat pengamanan dan pemungutan penerimaan negara dari kegiatan ekspor maupun impor," ujar Mantiri.
Adapun dalam kegiatan pemusnahan tersebut tercatat ada 26.599 botol Minuman Keras Ilegal dan 8.296.552 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.4.531.467.000 dan nilai kerugian negara sebesar Rp.3.613.939.040 atas nilai pungutan cukai yang seharusnya dibayar.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Sulawedsi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Ferdinan Lengkong SH, Kepala Kantor PBBC TMP C kota Bitung Agung Riandar Kurnianto, Forkopimda Kota Bitung dan instansi terkait lainnya. (Ical)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar