TOMOHON, RedaksiManado.Com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Tumatangtang Satu, Jumat (02/11/18).
Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD Tomohon Herry Fransiskus Lantang, SSTP yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus, SH.
“Untuk itu, menjadi harapan dalam pelaksanaannya mampu dipahami masyarakat Kota Tomohon, sebab peraturan daerah ini akan memberikan kenyamanan serta keamanan dalam aktifitas kehidupan serta perjalanan pembangunan. Sedangkan, ketika perda diberlakukan maka DPRD Kota Tomohon akan melakukan fungsi pengawasan,” ujar Anggota DPRD Kota Tomohon Dortje Mandagi.
Mandagi menambahkan setelah ditetapkan Perda ini akan dikonsultasikan ke provinsi apakah pasal-pasal atau ayatnya sudah oke atau belum. “Saya berharap pada masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini untuk ikut menyampaikan pada kerabat, sahabat, maupun tetangga, sehingga perda ini tersosialisasikan secara luas atau terinformasi dengan sebaik-baiknya,” harap Mandagi.
Narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kota Tomohon Dortje Mandagi dan dari Sat Pol-PP Kota Tomohon, Kabid Penegakan Perda Robby Waney, SH. (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar