JAKARTA, RedaksiManado.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Pansus Ranperda tentang perubahan atas perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, mengadakan konsultasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Senin (2/7/2018).
Konsultasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Koat Tomohon Caroll Senduk didampingi Wakil Ketua DPRD Youddy Moningka bersama Pansus Frets Keles (ketua pansus), Hudson bogia (wakil), Katherina Polii (sekretaris), dan anggota anggota pansus James Kojongian, Maria Pijoh, Erens Kereh, Chen Mongdong, Cherly Mantiri, dan Santi Runtu. serta kepala badan kepegawaian daerah Drs Daniel Pontonuwu.
Konsultasi ini dilaksanakan dalam rangka perubahan perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kota Tomohon. Rombongan Pansus diterima oleh Herda Imban, Kasubid Koordinator.
Konsultasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Koat Tomohon Caroll Senduk didampingi Wakil Ketua DPRD Youddy Moningka bersama Pansus Frets Keles (ketua pansus), Hudson bogia (wakil), Katherina Polii (sekretaris), dan anggota anggota pansus James Kojongian, Maria Pijoh, Erens Kereh, Chen Mongdong, Cherly Mantiri, dan Santi Runtu. serta kepala badan kepegawaian daerah Drs Daniel Pontonuwu.
Konsultasi ini dilaksanakan dalam rangka perubahan perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kota Tomohon. Rombongan Pansus diterima oleh Herda Imban, Kasubid Koordinator.
Menurut Keles yang juga ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon "Dengan konsultasi kali ini pansus mendapatkan bahan masukan serta informasi tentang perubahan susunan perangkat daerah sehingga dalam penyelesaian ranperda ini dapat berjalan lancar dan tidak akan bertentangan dengan dasar hukum yang lebih tinggim"**(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar