Minsel, RedaksiManado.com - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan curanik (pencurian barang elektronik), BK (Bagas), 26 tahun, warga Desa Ikwan, Kecamatan Dumoga Barat I, Kabupaten Bolaang Mongondow; pada Rabu (04/07/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan petugas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur.
“Pada Selasa (03/07) tengah malam, salah satu anggota Resmob melihat gerak gerik mencurigakan tersangka di Desa Lopana. Anggota kami kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob, selanjutnya dilakukan upaya pengamanan; dan setelah diinterogasi diketahui bahwa yang bersangkutan adalah tersangka curanmor serta curanik,” terang Kapolres.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Resmob Polres Minsel, diketahui bahwa lelaki BK (Bagas) merupakan target operasi Polresta Manado, Polres Bolmong serta Polres Donggala (Polda Sulteng) terkait dengan laporan polisi tentang curanmor dan curanik.
Tim Resmob Polres Minsel segera berkoordinasi dengan Tim Paniki Polres Manado dan pada Rabu dinihari (04/07), tersangka langsung dijemput. “Tersangka sudah dijemput Tim Paniki Polresta Manado untuk proses penyidikan lanjutan,” tutup AKBP Winardi. (Maikel_Palembatas/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar