MANADO, RedaksiManado.Com – Polsek Ratahan berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Towuntu Timur Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Minggu petang (15/07/2018) pukul 17.30 Wita.
Tersangka yang diketahui berinisial VD alias Vijai (20) warga Desa Towuntu Kecamatan Pasan, melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban bernama Brian Runturambi (16) warga Desa Molompar Kecamatan Tombatu Timur.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, mengungkapkan bahwa tersangka menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan luka tusuk sedalam 15 cm.
“Korban yang sedang berada di atas sepeda motor ditikam oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau di bagian lutut kaki kiri, sehingga korban mengalami luka tusuk sedalam 15 cm. TKP-nya di Desa Towuntu Timur,” ungkap Kapolsek Ratahan.
Polisi pun langsung melakukan proses identifikasi dan upaya pengejaran terhadap tersangka. “Tak berselang lama, tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek. *(Tian)
Tersangka yang diketahui berinisial VD alias Vijai (20) warga Desa Towuntu Kecamatan Pasan, melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban bernama Brian Runturambi (16) warga Desa Molompar Kecamatan Tombatu Timur.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, mengungkapkan bahwa tersangka menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan luka tusuk sedalam 15 cm.
“Korban yang sedang berada di atas sepeda motor ditikam oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau di bagian lutut kaki kiri, sehingga korban mengalami luka tusuk sedalam 15 cm. TKP-nya di Desa Towuntu Timur,” ungkap Kapolsek Ratahan.
Polisi pun langsung melakukan proses identifikasi dan upaya pengejaran terhadap tersangka. “Tak berselang lama, tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek. *(Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar