» » » Paripurna DPRD Tomohon Jawaban Walikota Terhadap PU Fraksi, Terkait Perubahan Perda 6/2016

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan / jawaban Wali Kota Tomohon atas pemandangan  umum fraksi fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tomohon. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (22/6/2018)
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Youddy Moningka  bersama para anggota DPRD. Hadir dalam rapat Paripurna ini, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak bersama jajaran pemerintah Kota Tomohon
"Pemerintah Kota Tomohon akan mengganti Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan yang akan ditiadakan, dengan membentuk Badan Pengelolah Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) di Kota Tomohon." Ujar Eman
“Hal ini juga sangat penting untuk dilakukan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pembangunan di Kota Tomohon serta dalam upaya peningkatan kapasitas dan kualitas keuangan daerah dalam mencapai target PAD dalam APBD setiap tahunnya”, pungkas Eman.
"Setelah mendengarkan jawaban walikota berdasarkan mekanis di DPRD akan dibentuk Panitia Khusus (pansus) tentang ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2018 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tomohon, yang diketuai oleh anggota DPRD Frets Keles ST. "Ujar wenur **(Nal)

Admin RMC , 6/23/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: