RedaksiManado.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Blitar yang juga Ketua DPC PDIP, M Samanhudi Anwar di Rumah Tahanan (Rutan) Metro Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkap kuasa hukum Samanhudi, Bambang Arjuno.
"Ditahan di Rutan Metro Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan," ujar Bambang usai mendampingi Samanhudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/6) dini hari.
Samanhudi sendiri rampung menjalani pemeriksaan awal penyidik KPK sekitar pukul 01.40 WIB. Samanhudi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sebelumnya, Samanhudi sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Blitar dan Tulungagung pada Kamis (7/6). Namun Samanhudi menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 18.35 WIB pada Jumat (8/6).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar tersebut bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen sesuai yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagikan kepada dinas.
Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total penerimaan uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.
Kaitan dua kasus ini lantaran pihak pemberinya sama, yakni Susilo Prabowo. Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. (Red/Mer)
"Ditahan di Rutan Metro Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan," ujar Bambang usai mendampingi Samanhudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/6) dini hari.
Samanhudi sendiri rampung menjalani pemeriksaan awal penyidik KPK sekitar pukul 01.40 WIB. Samanhudi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sebelumnya, Samanhudi sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Blitar dan Tulungagung pada Kamis (7/6). Namun Samanhudi menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 18.35 WIB pada Jumat (8/6).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar tersebut bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen sesuai yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagikan kepada dinas.
Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total penerimaan uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.
Kaitan dua kasus ini lantaran pihak pemberinya sama, yakni Susilo Prabowo. Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. (Red/Mer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar