Bitung, RedaksiManado.Com - Pelaku kasus Curas ( pencurian dengan kekerasan) berhasil ditangkap Tim Tarsius bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, Minggu (24/06), sekitar pukul 13.30 WITA. JS alias Jimmy (20) dan SY alias Syahril, keduanya warga Kelurahan Bitung Timur Lingkungan III, Kecamatan Maesa.
Korban Zainal Arifin dalam laporannya, tak lama usai kejadian menuturkan, saat itu dalam perjalanan menuju Gorontalo menggunakan mobil. Karena mengantuk, korban sekitar pukul 02.00 WITA berhenti di dekat SPBU lalu tidur di dalam mobil dengan kaca sedikit terbuka, Selasa (19/06/2018).
Sekitar satu jam kemudian, korban dikejutkan dengan suara gedoran di kaca mobilnya. Begitu terbangun, korban langsung ditodong dengan senjata tajam jenis pisau badik sepanjang kira-kira 40 cm, oleh dua pelaku sambil meminta barang berharga.
Korban yang ketakutan langsung memberikan hand phone miliknya. Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban mendatangi Mapolres Bitung untuk melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasatresnarkoba, AKP Frelly Sumampouw mengatakan, pihaknya juga mempelajari rekaman CCTV yang terpasang di SPBU hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku. “Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kota Bitung, dengan sasaran barang elektronik, uang atau barang yang mudah dibawa,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti hand phone Nokia 105 (sempat terjual di Kauditan, Minahasa Utara) dan sebilah pisau badik kini diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih dalam. “Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kasus lain yang dilakukan pelaku,” tandas Kasatresnarkoba. **(Ical)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar