MINAHASA, RedaksiManado.Com - Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ivan Sarundajang dan Careig Naichel Runtu melalui tim teknis Raymon Kandou mengatakan kepada sejumlah media dalam konferensi pers, Selasa (5/6/2018) siang tadi di Sekretariat Tim Kampanye mengungkapkan beberapa temuan.
Menurut Kandou sumber data pemilih (DP4) yang berbasis e-KTP diduga terdapat masalah yang perlu diseriusi. Contohnya terdapat sebanyak 19.921 nama dalam DPT yang sama persis, ada pula yang penulisan namanya hanya berbeda satu huruf atau nama tengah dan penulisan tanggal dan bulan lahir yang hanya bertukar tempat pada dua nama yang dinilai sama.
Pada bagian yang sama, tim teknis lainnya Djems Lewu juga memaparkan temuan lain yang berkaitan yaitu di Kelurahan Tataaran Patar terdapat enam TPS dengan 572 pemilih. “Disini kami menilai ada indikasi menghilangkan hak pemilih. Di wilayah yang sama, pada DP4 jumlahnya ada sekitar 2.223 dan di DPT tinggal 572 pemilih. Artinya ada sekitar 1.651 yang hilang,” kata Lewu.
Temuan lain juga mengungkapkan ada indikasi penggelembungan atau penggantian pemilih, seperti yang dimukan di Desa Sea Dua, dimana pada DPT ada 1.369 pemilih, namun setelah pada tahapan DPS jumlahnya merosot ke angka 624 pemilih saja, kemudia pada DPT berubah lagi menjadi 1.247 pemilih.
Sementara itu, Calon Bupati Ivan Sarundajang dan Wakil Bupati Careig Naichel Runtu mengatakan bahwa konferensi pers yang dilakukan bukan untuk kepentingan sepihak. “Koreksi terhadap data pemilih ini lebih pada pembelaan terhadap hak konstitusional rakyat dan masa depan Minahasa. Oleh karena itu, kami berharap marilah secara bersama-sama melihat halini sebagai sesuai yang harus segera dibenahi semua pihak, termasuk penyelenggara,” kata Ivan Sarundajang didampingi Careig Naichel Runtu.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum Minahasa Melalui Komisionernya Lord A. Malonda, Spd saat dikonfirmasi wartawan mengatakan "Sejauh ini KPU minahasa sudah melaksanakan tahapan sesuai aturan dan untuk daftar pemilih sudal mengunakan program sistim data pemilih (Sidalih) yang terintegrasi dengan panwas dan KPU Pusat jadi apabila masih ada kekurangan atau kesalahan termasuk yang disampaikan Ivansa - CNR KPU Minahasa tetap terbuka dan akan melakukan perbaikan apabila itu memang benar yang didasarkan fakta dan aturan dalam rangka peningkatan kwalitas Pilkada 2018 di minahasa" **(Angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar