» » » Terapkan KTR, Pemprov Sulut Raih Penghargaan Paramesti dari Kemenkes

SULUT, RedaksiManado.Com - Sikap tegas Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE terhadap rokok dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Terbukti, Gubernur Olly mendapat penghargaan Paramesti dari Kemenkes pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Kantor Kemenkes Jakarta, Kamis, (31/5/2018) pagi.

Menkes Nila Moeloek menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para kepala daerah yang peduli dengan KTR dan pengendalian penyakit tidak menular. "Harapannya ke depan akan terjadi peningkatan jumlah daerah yang telah mempunyai aturan KTR," kata Nila.

Diketahui, hingga saat ini, sebanyak 19 provinsi dan 309 kabupaten-kota di Indonesia sudah menerapkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah tentang KTR di sejumlah wilayahnya.

Adapun peringatan hari tanpa tembakau sedunia (World No Tobacco Day) kali ini mengusung tema tembakau dan penyakit jantung (tobacco and heart disease). Tema itu meningkatkan kesadaran tentang hubungan antara tembakau dengan kesehatan jantung dan penyakit kardiovaskular atau ‘cardiovascular diseases’ (CVD) lainnya, termasuk stroke, yang apabila dikombinasikan merupakan penyebab utama kematian di seluruh dunia. Selain itu, juga tindakan yang dapat dilakukan oleh kita semua, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan jantung yang ditimbulkan oleh penggunaan tembakau.

Kampanye ‘World No Tobacco Day 2018’ juga ditujukan untuk mengatasi epidemi tembakau dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kontribusinya dalam menyebabkan kematian dan penderitaan jutaan orang secara global. Penggunaan tembakau merupakan faktor risiko penting untuk perkembangan penyakit jantung koroner, stroke, dan penyakit pembuluh darah perifer.

Penyakit kardiovaskular (CVD) membunuh lebih banyak orang, daripada penyebab kematian lainnya di seluruh dunia. Selain itu, penggunaan tembakau serta paparan asap rokok berkontribusi pada sekitar 12% dari semua kematian akibat penyakit jantung. Penggunaan tembakau adalah penyebab utama kedua dari CVD, setelah tekanan darah tinggi atau hipertensi. Epidemi tembakau global membunuh lebih dari 7 juta orang setiap tahun, di mana hampir 900.000 orang yang bukan perokok, meninggal akibat menghirup asap rokok atau perokok pasif.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan dr. Deybie Kalalo dan perwakilan provinsi, kabupaten dan kota penerima penghargaan. (SE)

Admin RMC , 6/01/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: