» » » PWI Kecam Penggrudukan Kader PDIP ke Radar Bogor, Pekerjaan Pers Dilindungi Oleh Undang-Undang

JAKARTA, RedaksiManado.Com - PWI mengecam penggerudukan massa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke kantor Radar Bogor. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip penyelesaian sengketa pers yang demokratis.

"Tindakan penggerudukan dengan menggunakan kekerasan yang telah dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan PDIP Bogor Rabu, 30 Mei 2018 sangat disayangkan dan memprihatinkan. Tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis," kata Plt Ketum PWI Sasongko Tedjo, dalam keterangan persnya, Jumat (1/6/2018).

Sasongko menambahkan penggerudukan itu bertentangan dengan semangat menghadirkan tahun politik yang sejuk. PWI mengingatkan sengketa pers dapat diselesaikan melalui Dewan Pers.

"PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDIP Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP namun seyogyanya kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri. Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers," terangnya.

Sasongko menambahkan pekerjaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Dia mengimbau agar Radar Bogor mengadukan penggerudukan tersebut ke Dewan Pers. Sasongko berharap agar kasus ini menjadi pelajaran agar kode etik jurnalistik tetap dikedepankan.

"PWI Pusat mengimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri. Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi," terangnya.

"Namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen. Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik," urainya.

Massa kader PDIP menggeruduk kantor Radar Bogor karena protes atas pemberitaan sang Ketum Megawati Soekarnoputri. Berita yang disoal adalah tentang pemberitaan Megawati dengan judul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta'. **(Red/De)

Redaksi Manado 2017 , 6/01/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: