MANADO, RedaksiManado.Com – Polsek Malalayang melalui Unit Reskrim, dipimpin Ipda M. Pasaribu, kembali mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (31/05/2018), siang.
Keduanya, yakni tersangka berinisial FM alias Feri (31), warga Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, dan temannya yang diduga kuat turut serta dalam kasus tersebut, yaitu JP alias Jum (39), warga kecamatan setempat.
Dikatakan Ipda Pasaribu, keduanya diamankan di lokasi berbeda. “JP diamankan di Desa Bintau, sekitar pukul 11.30 WITA, sedangkan FM diamankan di Desa Muntoi, satu jam kemudian,” ujarnya.
Penangkapan keduanya, lanjut Ipda Pasaribu, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua tersangka lain, belum lama ini. “Sebelumnya, pada Minggu (27/05), malam, kami menangkap dua tersangka, yaitu RL alias Yeyen (37), warga Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu dan HN alias Epi (30), warga Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur,” jelasnya.
Penangkapan para pelaku tersebut, berdasarkan laporan korban di Polsek Malalayang, nomor: LP/331/V/2018/SekMllyg, tanggal 24 Mei 2018.
Barang bukti yang disita berupa Honda Beat warna hijau-putih dan setelah diperiksa nomor rangka serta nomor mesinnya, ternyata sesuai dengan keterangan korban dalam laporan polisi tersebut. “Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Ipda Pasaribu. ***(Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar