» » » Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Yang Melarikan Diri

MITRA, RedaksiManado.Com - Kasus penikaman terhadap Rivaldy Lembong (22), warga Desa Liwutung, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Jum’at (29/06/2018), sekitar pukul 01.00 WITA, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Satreskrim Polres Minahasa Selatan akhirnya menangkap pelaku, AL alias Asri (37), warga Desa Towuntu, kecamatan setempat, Jum’at, petang.

Kapolres Minahasa Selatan, AKBP F.X. Winardi Prabowo mengatakan, penikaman terjadi di Desa Liwutung. “Awalnya terjadi keributan. Pelaku menikam perut kiri korban menggunakan pisau lipat lalu melarikan diri, diduga ke Manado,” ujarnya.

Korban yang menderita luka cukup parah kemudian dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis. Beberapa saat usi menerima laporan nomor: LP/36/VI/2018/Sulut/Res-Minsel, petugas berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan Pemerintah Desa Liwutung.

Dalam pengejaran dan pengembangan, petugas berhasil meringkus pelaku di wilayah Langowan, Minahasa. “Pelaku dan barang bukti lalu diamankan di Mapolres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (AW)

Admin RMC , 6/30/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: