Minsel, RedaksiManado.com- Tim Buser Sat Reskrim bersama Tim Ranger Sat Sabhara Polres Minahasa Selatan melakukan penggeberekan lokasi judi sabung ayam di Perkebunan Desa Motoling, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Minggu petang (24/06/2018).
Dalam kegiatan penggeberekan ini, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka, 2 (dua) ekor ayam sabung, sebuah arena (velt), jam dinding, 2 (dua) buah terpal, 3 (tiga) buah karpet, 1 buah genset serta uang tunai taruhan senilai Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus judi sabung ayam ini merupakan kolaborasi antara Tim Ranger dan Tim Buser didukung peran aktif masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan kolaborasi timsus Polres Minsel yakni Buser dan Ranger serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aksi perjudian yang meresahkan warga ini,” ungkap Kapolres.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan yaitu FS (Ferry), 38 tahun, warga Desa Motoling; SM (Steven), 46 tahun, warga Desa Motoling; MM (Maxi), 46 tahun, warga Desa Motoling; dan RA (Rel), 58 tahun, warga Desa Lompad. (Maikel_P/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar