RedaksiuManado.Com -- Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman. Terkait vonis itu, Aman menyatakan menerima putusan itu.
"Saya tidak ada banding," kata Aman kepada ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/6).
Meski demikian, sikap berbeda ditunjukkan oleh tim kuasa hukum Aman. Mereka menyatakan akan berpikir dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Dari kuasa hukum sendiri akan pikir-pikir," kata Kuasa Hukum Aman, Asludin Hatjani, kepada hakim.
Mendengar pernyataan tim kuasa hukumnya itu, Aman sempat melambaikan tangan sebagai tanda agar tidak memilih opsi tersebut. Namun demikian, hakim mengatakan pengajuan banding dapat disampaikan selambat-lambatnya tujuh hari pasca sidang putusan.
Ditemui usai persidangan, Asludin mengaku akan berdiskusi dengan Aman terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Meskipun dalam persidangan kliennya itu telah menyatakan enggan mengajukan banding.
Akan tetapi, kata Asludin, tim kuasa hukum akan menuruti apa pun keputusan Aman. Sebab, kuasa hukum tidak bisa bertindak tanpa persetujuan kliennya. Kalau dia (Aman Abdurraman) menyatakan banding, maka saya ajukan banding. Tapi kalau dia nyatakan tidak banding, ya saya tidak ajukan, (keputusan) harus tetap dari dia," kata Asludin.
Hakim Akhmad menyatakan punya pertimbangan khusus dengan menjatuhkan vonis mati. Hakim menyatakan walau Aman dipenjara, tetapi dia terbukti bisa mempengaruhi pengikutnya membentuk suatu organisasi radikal dan melancarkan serangan teror.
"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad dalam persidangan.
Dengan membentuk JAD, kata Hakim Akhmad, Aman tidak harus terlibat langsung dengan serangkaian aksi yang telah terjadi. Namun, dia bisa memerintahkan melalui para wakilnya supaya para pengikutnya melakukan aksi teror. "Semua pelaku terkoneksi dengan terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada para amir untuk membentuk suatu wadah,"
Selain itu, kata Hakim Akhmad, Aman juga menyebarkan ajarannya tentang syirik demokrasi, sehingga menganggap pemerintah Indonesia perlu diperangi. Aman menyebarkan ajarannya melalui media Internet dari situs millahibrahim.wordpress.com, sehingga mudah diakses oleh siapa pun. *(Red)
"Saya tidak ada banding," kata Aman kepada ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/6).
Meski demikian, sikap berbeda ditunjukkan oleh tim kuasa hukum Aman. Mereka menyatakan akan berpikir dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Dari kuasa hukum sendiri akan pikir-pikir," kata Kuasa Hukum Aman, Asludin Hatjani, kepada hakim.
Mendengar pernyataan tim kuasa hukumnya itu, Aman sempat melambaikan tangan sebagai tanda agar tidak memilih opsi tersebut. Namun demikian, hakim mengatakan pengajuan banding dapat disampaikan selambat-lambatnya tujuh hari pasca sidang putusan.
Ditemui usai persidangan, Asludin mengaku akan berdiskusi dengan Aman terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Meskipun dalam persidangan kliennya itu telah menyatakan enggan mengajukan banding.
Akan tetapi, kata Asludin, tim kuasa hukum akan menuruti apa pun keputusan Aman. Sebab, kuasa hukum tidak bisa bertindak tanpa persetujuan kliennya. Kalau dia (Aman Abdurraman) menyatakan banding, maka saya ajukan banding. Tapi kalau dia nyatakan tidak banding, ya saya tidak ajukan, (keputusan) harus tetap dari dia," kata Asludin.
Hakim Akhmad menyatakan punya pertimbangan khusus dengan menjatuhkan vonis mati. Hakim menyatakan walau Aman dipenjara, tetapi dia terbukti bisa mempengaruhi pengikutnya membentuk suatu organisasi radikal dan melancarkan serangan teror.
"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad dalam persidangan.
Dengan membentuk JAD, kata Hakim Akhmad, Aman tidak harus terlibat langsung dengan serangkaian aksi yang telah terjadi. Namun, dia bisa memerintahkan melalui para wakilnya supaya para pengikutnya melakukan aksi teror. "Semua pelaku terkoneksi dengan terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada para amir untuk membentuk suatu wadah,"
Selain itu, kata Hakim Akhmad, Aman juga menyebarkan ajarannya tentang syirik demokrasi, sehingga menganggap pemerintah Indonesia perlu diperangi. Aman menyebarkan ajarannya melalui media Internet dari situs millahibrahim.wordpress.com, sehingga mudah diakses oleh siapa pun. *(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar