» » Pelaku Pecurian Rumah Pendeta Di Matani, Dibekuk Polisi

MANADO, Humas Polda Sulut – Satreskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus pencurian 2 unit hand phone (hp) dan 2 laptop di rumah Pendeta Laurens Hendrik Paat (56), warga Kelurahan Matani Satu Lingkungan I, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon yang terjadi pada Jum’at (01/06/2018), sekitar pukul 03.00 WITA.

Tiga pelakunya yang merupakan warga Tomohon Tengah, yaitu RT alias Rival (17), YW alias Yogi (17) dan GR alias Gilbert (18), dibekuk petugas beberapa jam usai korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tomohon, Minggu (03/06), sekitar pukul 18.30 WITA.

Awalnya, pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 WITA, korban membuka media sosial Face Book lalu mendapati seseorang yang mem-posting dan menawarkan hp serta laptop. Korbanpun curiga dan setelah meneliti secara detail, terdapat ciri-ciri khusus yang menunjukkan bahwa barang tersebut seratus persen adalah miliknya.

Korban dan istrinya, Maria Walukow (41) langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Tomohon, seraya menerangkan mereka kehilangan sejumlah barang berharga, yakni 2 hand phone (hp) merk Samsung seri J1 dan Z2 serta 2 laptop merk Toshiba dan Lenovo.

Kasatreskrim Polres Tomohon, AKP Aswar Nur segera meminta Kanit 5, Ipda Ricky Hermawan dan anggota piket untuk melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku tersebut, akhirnya berhasil diringkus petugas beserta barang bukti, di wilayah Tondano, Minahasa lalu diamankan di Mapolres Tomohon.

RT mengaku, pada Jum’at dini hari itu masuk ke rumah korban dan menggasak 2 hp serta 2 laptop tersebut. Sehari kemudian, dirinya membawa barang-barang hasil curian kepada YW dan GR untuk dijual sama-sama.

Karena laptop Toshiba tidak bisa menyala, RT membuang laptop tersebut ke semak belukar, sedangkan laptop Lenovo akan diperbaiki dan diganti password-nya. Hand phone Samsung Z2 lalu dijual di Manado, sedangkan hp J1 akan dijual kepada seorang warga Tondano.

Berdasarkan pengakuan tersebut, piket Reskrim bersama Unit Buru Sergap (Buser) dipimpin Aiptu Sony Sampow, melakukan pengembangan. Sekitar dua jam kemudian, pembeli dan barang bukti hp Samsung Z2 telah diamankan di Mapolres.

Korban menambahkan, beberapa saat sebelum kejadian meletakkan barang-barang tersebut di atas meja di ruang tamu dan kamar, namun pintu kamar tidak terkunci. Dirinya masih menggunakan barang-barang tersebut hingga pukul 24.00 WITA, lalu tidur. Beberapa saat usai korban tertidur, pelakupun menyatroni rumah korban dan menggasak sejumlah barang.

Kapolres Tomohon, AKBP I.K. Agus Kusmayadi, mengapresiasi gerak cepat anggota Reskrim sehingga berhasil menangkap para pelaku dan barang bukti dalam waktu singkat. “Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di rumah masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, korban juga mengapresiasi kinerja para anggota Polres Tomohon tersebut. “Terima kasih kepada Polres Tomohon. Kami bangga dan salut atas kerja cepatnya, sehingga kasus pencurian yang kami alami berhasil diungkap,” ujar Pendeta Laurens. (Red)

Admin RMC 6/04/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: