» » PDIP Bela Kepala Daerah Tersangka Suap Oleh KPK

RedaksiManado.Com - PDI-Perjuangan mengaku akan memberi pembelaan kepada dua kadernya, yaitu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap karena ada dugaan politisasi kasus.

"Kami tetap memberikan dukungan, dengan melakukan advokasi di Tulungagung dan Blitar, karena ada politisasi di situ, ada agenda-agenda tersembunyi dimana rakyat menyuarakan itu. Ini ada hal yang aneh," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/6).

Ia mengaku biasanya akan memecat kepala daerah yang terjerat kasus di KPK. Namun, aku Hasto, ada masukan dari masyarakat soal kabar rivalitas pilkada dalam kasus itu. Menurutnya, ada upaya menggunakan hukum sebagai alat pukul.

"Kalau daerah lain kami langsung pecat seketika, tapi di Jawa Timur, kami bisa pastikan ini berdasar suara rakyat yang kami temui, ini tentang rivalitas pilkada," lanjutnya.

Indikasi itu kata dia, terlihat ketika dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tulungagung, terdapat tim kampanye lawan yang mengatakan bakal ada kejadian luar biasa.

"Karena itu kami lebih percaya apa yang dikatakan rakyat itu, karena elektabilitas Pak Syahri Mulyo itu mencapai 63 persen dan pak Samanhudi Wali Kota Blitar 92 persen, artinya basis legitimasi sangat kuat," cetus Hasto.

Ia menambahkan kejadian serupa pun pernah terjadi di masa lalu ketika kekuatan besar disalahgunakan.

Samanhudi dan Syahri telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan di lingkungan pemerintahan masing-masing. Syahri diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan, sementara Samanhudi terkait proyek pembangunan sekolah.

Penetapan tersangka mereka berdua merupakan hasil dari pengungkapan kasus dugaan suap lewat OTT. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp2,5 miliar.

Samanhudi diduga menerima Rp1,5 miliar terkait proyek pembangunan sekolah di Blitar. Sedangkan Syahri diduga menerima Rp1 miliar. (Red)

Redaksi Manado 2017 6/13/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: