RedaksiManado.Com -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belum sepenuhnya mendukung pemberantasan korupsi.
Alih-alih, draf yang sedang dibahas di parlemem justru dianggap berpotensi membungkam kebebasan berekspresi bagi para pegiat anti korupsi.
Laola Ester peneliti dari ICW menyebut isi draf RKUHP pada 28 Mei 2018, ada potensi bagi pegiat anti korupsi mengalami kriminalisasi saat melakukan kritikan terhadap para pemimpin atau lembaga yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"RKUHP mengatur banyak pasal pidana yang justru berpotensi digunakan sebagai alat membungkam para pegiat anti korupsi," kata Laola di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (10/6).
Delik yang dimaksud Lalola yakni delik-delik terkait penghinaan presiden dan wakil presiden yakni pasal 238 RKUHP. Selain itu, ada pasal 259 RKUHP terkait pernyataan permusuhan pada pemerintah. Pasal-pasal ini oleh Ester kemudian disebut 'pasal zombie'.
"Ada beberapa pasal yang sudah mati, lalu dihidupkan lagi melalui RKUHP ini, pasal-pasal yang memang berpotensi 'membungkam'," katanya.
Bukan hanya itu, sejumlah pasal lainnya yakni pasal 380 RKUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pidana Contemp of Court di pasal 303 huruf C RKUHP juga berpeluang yang sama untuk mengkriminalisasi pengkritik para pemegang kekuasaan.
Pasal-pasal ini dikatakan Ester berpotensi mengancam kebebasan individu untuk menyuarakan pendapatannya di muka umum.
"Jangan sampai di tahun 2018 ini hal yang di masa lalu sudah dihapus, malah bisa terjadi lagi. Saat negara lain sibuk mengembangkan ilmu sains, kok Indonesia malah sibuk sama aturan penghina presiden," katanya.
Lebih lanjut, Ester juga menyebut jika RKUHP ini berlanjut bukan tidak mungkin kebebasan pers juga akan dibungkam. Mengingat masih banyaknya pasal yang multi tafsir dalam draft terkahir yang keluar pada Mei lalu.
"Benar memang ada Undang-undang pers, namun pola kriminalisasi yang bergeser pada narasumber yang tidak dilindungi UU pers bisa jadi isu tersendiri," katanya.
Dari beberapa pasal yang tercantum dalam draf RKUHP terbaru, dikatakan Ester, setidaknya ada beberapa pasal yang kemungkinan bisa menghambat pers untuk ikut memberantas korupsi.
Diantaranya, penyiaran berita bohong yang tercantum dalam pasal 284 RKUHP, penyiaran berita bohong untuk keuntungan di pasal 589 RKUHP, gangguan dan penyesatan proses peradilan atau contempt of court di pasal 302-303 RKUHP, pembocoran rahasia negara pada pasal 224-225 RKUHP. (Red/CN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar