TOMOHON, RedaksiManado.Com - Penyerahan dan Pengelolaan Prasana, Sarana, dan utilitas umum (PSU) pada Perumahan dan Permukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, mendesak untuk dibuatkan dasar hukumnya seiring dengan semakin banyaknya pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Tomohon yang berakibat pada semakin sempitnya lahan dan ruang untuk prasarana, sarana dan utilitas umum untuk masyarakat.
Untuk itulah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Pansus tentang Ranperda Penyerahan PSU ini melaksanakan rapat dengan SKPD terkait dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Selasa 5/06/18 bertempat diruang rapat komisi I
Menurut Kojongian dalam rapat ini "pansus memintakan masukan dari pihak perkim dalam rangka penyelesaian ranperda ini sehingga nanti akan mempunyai nilai guna dan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Tomohon disamping kita menyatukan presepsi dan aktualisasi hasil konsultasi dan kunker yang sudah dilaksanakan"
Sementara itu menurut Syane Dorce Mandagi anggota Pansus Dari Fraksi Gerindra maksud dari penyusunan perda ini yakni "memberikan pedoman dan dasar hukum ke pada Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan - kebijakan untuk kepentingan masyarakat, meningkatkan efektifitas dan kemudahan dalam penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, terutama dalam proses administrasi, menyelaraskan dengan aturan rencana tata ruang yang berlaku, tersedianya ketentuan yang lebih jelas dalam penyediaan TPU dan RTH oleh pengembang dan tersedianya aturan yang lebih lengkap mengenai penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pengembang pada perumahan dan permukiman." **(Nal22-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar