MANADO, RedaksiManado.Com – Kasus pencurian di rumah Agnes Tumangkeng (41), warga Kelurahan Winangun Dua Lingkungan II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, yang terjadi pada Jum’at (15/06/2018), sekitar pukul 22.00 WITA, berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pelakunya, KS alias Kiki (35), warga Wonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado, ditangkap oleh Satgas Operasi Ketupat Polda Sulut dan Unit Reskrim Polsek Urban Malalayang, Rabu (20/06), dini hari. Penangkapan diawali dengan penyelidikan dan pengembangan.
Korban dalam Laporan Polisi Nomor: LP/401/VI/2018/SULUT/SPKT/SEK.MLLYG, beberapa jam usai kejadian menerangkan, saat itu ia dan keluarganya tidak berada di rumah. Pelaku diduga kuat masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar belakang yang tidak dikunci lalu masuk ke kamar.
Pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga, antara lain perhiasan emas terdiri dari kalung, gelang dan anting, laptop merk Apple Macbook Pro 13 inch warna silver beserta charger-nya serta hand phone kecil merk Samsung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.
Kapolresta Manado, Kombes Pol F.X. Surya Kumara melalui Kasubbag Humas, AKP Roly Sahelangi mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti, yakni laptop, kalung emas, hand phone kecil dan 2 tab. “Pelaku dan barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolsek Malalayang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. **(Tian)
Pelakunya, KS alias Kiki (35), warga Wonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado, ditangkap oleh Satgas Operasi Ketupat Polda Sulut dan Unit Reskrim Polsek Urban Malalayang, Rabu (20/06), dini hari. Penangkapan diawali dengan penyelidikan dan pengembangan.
Korban dalam Laporan Polisi Nomor: LP/401/VI/2018/SULUT/SPKT/SEK.MLLYG, beberapa jam usai kejadian menerangkan, saat itu ia dan keluarganya tidak berada di rumah. Pelaku diduga kuat masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar belakang yang tidak dikunci lalu masuk ke kamar.
Pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga, antara lain perhiasan emas terdiri dari kalung, gelang dan anting, laptop merk Apple Macbook Pro 13 inch warna silver beserta charger-nya serta hand phone kecil merk Samsung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.
Kapolresta Manado, Kombes Pol F.X. Surya Kumara melalui Kasubbag Humas, AKP Roly Sahelangi mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti, yakni laptop, kalung emas, hand phone kecil dan 2 tab. “Pelaku dan barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolsek Malalayang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. **(Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar