» » KPU Desak MK Segera Putuskan Gugatan Presidential Threshold

RedaksiManado.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memproses dan memutuskan gugatan terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Ini dikarenakan permohonan uji materi atau judicial review terhadap PT kembali diajukan.

"Baiknya begitu, idealnya begitu (segera memproses dan memutuskan gugatan)," ujar Ilham kepada wartawan, Selasa (19/6).

Putusan gugatan terhadap PT nantinya bisa saja mengubah aturan yang ada saat ini. Lantaran, regulasi yang berlaku mengamanatkan pencalonan presiden dan wakil presiden harus dari partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Karenanya, Ilham meminta MK untuk segera mengambil keputusan. Agar jika memang nantinya ada perubahan aturan, KPU dapat menyesuaikan dengan norma yang berlaku. Mengingat, jadwal pendaftaran capres-cawapres pun yang tak akan lama lagi, yakni 4-10 Agustus 2018.

"MK harus melihat itu. Kalau bisa sih keputusannya segera secepatnya, biar kita bisa menyesuaikan jika ada keputusan lain," ucap Ilham.

Ilham mengaku, sejauh ini KPU belum ada komunikasi dengan MK terkait kemunculan gugatan kembali terhadap ambang batas pencalonan presiden. "Enggak belum ada sih. Setahu saya belum ada," katanya.

Namun, dia mengatakan, terlepas dari akan bergantinya regulasi atau tidak, institusinya mematuhi apapun keputusan MK terhadap aturan tersebut.

"Ya kita patuh lah apapun keputusan MK itu kita patuh. Kita harus menyesuaikan," imbuhnya.

Diketahui, permohonan uji materi diajukan oleh 12 tokoh publik pada Rabu, 13 Juni 2018 lalu. Keduabelas tokoh tersebut adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), dan Rocky Gerung (akademisi).

Selain itu ada juga Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Hasan Yahya (profesional) dan Robertus Robet (akademisi).

Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana mengatakan, mereka menggugat untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden.

Sebelumnya, pasal mengenai PT juga pernah digugat ke MK, namun gugatan tersebut ditolak oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Januari lalu. (Red)

Redaksi Manado 2017 6/20/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: