» » » KPK: Jangan Pilih Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi

RedaksiManado.Com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merekomendasikan masyarakat memilih calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi pada pilkada serentak 2018.

"Kalau sudah tersangka ya, tentu tidak direkomendasi untuk dipilih," kata Wakil Ketua Umum KPK Saut Situmorang saat dihubungi Wartawan, Selasa (26/6).

Menurut Saut, KPK memiliki bukti awal yang cukup bahwa kepala daerah yang berstatus tersangka dianggap terganggu integritasnya. Tapi pasangannya akan lain dan tentu KPK tidak dalam posisi mengomentari," terang dia.

Saut menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai calon kepala daerahnya masing-masing. Menurutnya, pemilih bakal mencari informasi terkait rekam jejaknya.

"Biar publik yang menilai dengan mempelajari dan mencari info detail tentang calon, tentang apa yang bersangkutan sampaikan, track record, portofolionya yang bersangkutan sudah pernah buat apa," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam politik uang. Hal itu karena bakal berdampak negatif."Jangan pernah mau masuk dalam jebakan politik uang yang bakal tidak mensejahterakan apalagi menggembirakan," tegasnya.

Sejumlah kontestan pilkada serentak 2018 dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Calon kepala daerah yang berstatus tersangka terdiri tiga calon bupati, dua calon wali kota, dan empat calon gubernur.

Beberapa calon orang nomor satu di daerahnya itu adalah calon bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap proyek pembangunan dan calon bupati Jombang Nyono Suharli sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan. Ada pula calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae yang menjadi tersangka suap proyek.

Kemudian, calon gubernur Lampung Mustafa sebagai tersangka suap dana daerah, calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka korupsi jual-beli tanah, calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, calon wali kota Malang M. Anton sebagai tersangka suap P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015, calon wali kota Malang Yaqud Ananda Gudban sebagai tersangka suap P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015, dan calon bupati Tulunggagung Syahri Mulyo sebagai tersangka suap proyek infrastruktur. *(Red)

Redaksi Manado 2017 , 6/26/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: