MINAHASA, RedaksiManado.Com – Seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Khususnya Pemkab Minahasa sudah memulai melaksanakan tugas seperti sediakala, liburan Hari raya lebaran yang berlangsung selama sepuluh (10) hari akan berakhir pada Rabu (20/6/2018), Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Jeffry Robby Korengkeng (JRK), mulai tanggal 21 Juni nanti, sudah harus mulai bekerja
“Semua ASN wajib masuk dan tidak ada lagi libur tambahan ketika kedapatan libur lagi akan dikenakan sanksi disiplin bagi ASN tak disiplin,” tegas Sekda, Selasa (19/6/18). Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait libur dan cuti bersama lebaran atau Idul Fitri tahun 2018 hanya selama sepuluh hari yakni dari tanggal 11 hingga 20 Juni 2018, diluar itu tidak ada lagi libur.
Menurut Korengkeng, ASN harus mampu menunjukkan sikap profesionalitas dan selalu mengedepankan disiplin yang tinggi. “Sanksi wajib diberikan berdasarkan aturan yang berlaku bagi ASN yang tidak disiplin atau dengan sengaja menambah waktu libur,” papar nya.
JRK berharap agar semua ASN patuh dan taat pada aturan yang berlaku sebab jika tidak sanksi tegas akan diberikan dan ini akan berpengaruh pada karir sebagai ASN. **(Angel )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar