» » » » Jadi Tersangka KPK, Calon Bupati PDI-P Tetap Bisa ikut Pilkada Tulungagung

RedaksiManado.Com - Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur, Syahri Mulyo, Calon Bupati Tulungagung yang diusung PDI-P dan Nasdem tetap bisa mengikuti pilkada 27 Juni 2018 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung memastikan Pilkada, 27 Juni 2018 tidak akan terpengaruh dengan penetapan status tersangka calon bupati Tulungagung nomor urut dua, Syahri Mulyo.

"Tidak apa-apa, proses hukum tetap jalan, dan pilkada tetap jalan," tegas Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Suprihno di kantornya, Jumat (8/6).

Dijelaskan Suprihno, sesuai dengan PKPU No 15/2017, calon Bupati Tulungagung bisa dibatalkan dalam pencalonannya karena tiga faktor. Pertama adalah karena terganggu kesehatan, berhalangan tetap, dan dijatuhi hukuman pidana.

Dijelaskan Suprihno terjerat kasus pidana yang dimaksud adalah apabila terkena pidana dengan ancaman hukuman lima tahun dengan putusan in kracht.

Sehingga, apabila Syahri Mulyo saat ini baru sebatas menjalani proses hukum dan belum menjalani persidangan maupun mendapatkan vonis hukuman, maka calon petahana ini tetap bisa mengikuti kontestasi pilkada. Partai politik pengusung juga tidak bisa 'menggantinya' dengan calon lain.

"Pergantian bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara. Karena masa pencoblosan tinggal 19 hari lagi (27 Juni 2018), jelas tidak bisa dilakukan. Dan kami tegaskan, proses yang dialami tidak mengganggu pelaksanaan tahapan," tandas Suprihno.

KPU, lanjut dia, pihaknya lebih intensif berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon (paslon) terkait dengan kegiatan. Sehingga kehadiran paslon dalam berbagai tahapan, khususnya menjelang pemungutan suara ini tidak berpengaruh.

"Di Tulungagung ini sudah terlaksana tiga kali debat publik, tinggal menyisakan rapat umum yang akan dilaksanakan paska pencoblosan. Untuk paslon nomor urut dua tanggal 21 Juni dan pasangan urut satu 23 Juni mendatang. Jadi tidak ada kendala meskipun salah satu calon tengah menjalani proses hukum," jelasnya.

Disinggung bagaimana apabila paslon Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo menang dalam Pilbup Tulungagung 27 Juni 2018, berdasarkan undang-undang, calon yang menang dan sudah diputus in kracht dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dibatalkan.

"Apabila calon yang menang terjerat kasus hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dibatalkan. Kemudian digantikan oleh wakilnya. Sementara pergantian wakil diusulkan oleh partai pengusung," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pilkada Tulungagung diikuti dua kontestan yakni pasangan nomor urut satu Margiono-Eko Prisdianto yang diusung koalisi sembilan partai politik dan pasangan petahana Syahri Mulyo-Maryoto Birowo nomor urut dua yang diusung PDIP dan Partai NasDem. [Red/Mer]

Redaksi Manado 2017 , , 6/10/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: