Minsel,RedaksiManado.com- Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan 6 (enam) remaja putri yang terlibat dalam aksi penganiayaan di Kompleks Pertokoan Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin pagi (04/06/2018).
Keenam remaja putri yang diamankan polisi yaitu RS (13), warga Kecamatan Tenga; NM (13), warga Kecamatan Amurang; SM (12), warga Kecamatan Tenga; MT (13), warga Kecamatan Tenga; RE (13), warga Kecamatan Amurang Barat; dan MK (14), warga Kecamatan Amurang Barat.
“Peristiwa penganiayaan di kompleks pertokoan, tepatnya di simpang empat Tumpaan, yang dilakukan oleh enam siswi SMP terhadap korban seorang siswi SMA, perempuan MW alias Mey, 15 tahun, warga Kecamatan Tumpaan,” ungkap Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di bagian wajah, mata, dan bengkak pada bibir bagian atas. “Korban bersama enam tersangka telah kami amankan, selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap para orang tua dan pihak sekolah,” tutup Kapolsek. (Maikel/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar