TOMOHON, RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penjelasan Walikota Tomohon Mengenai Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tomohon, yang di gelar di ruang sidang DPRD Tomohon, 5/6/18.Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Caroll J.A Senduk, SH.
Dalam sambutannya Walikota mengatakan bahwa pemerintah kota Tomohon sebelumnya telah menetapkan susunan perangkat daerahnya dalam sebuah regulasi yang tertera pada peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 yang didalamnya telah menentukan pembentukan perangkat daerah dengan tipe golongan dan urusan pemerintah di bidangnya masing-masing.
Dalam sambutannya Walikota mengatakan bahwa pemerintah kota Tomohon sebelumnya telah menetapkan susunan perangkat daerahnya dalam sebuah regulasi yang tertera pada peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 yang didalamnya telah menentukan pembentukan perangkat daerah dengan tipe golongan dan urusan pemerintah di bidangnya masing-masing.
Pemerintah kota Tomohon telah berkonsultasi melalui lembaga legislatif kepada Kementerian Dalam Negeri dan berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 188/3774/SJ tentang pedoman persetujuan perda tentang perangkat daerah pada angka 1 (satu) huruf e, yaitu ”Pada daerah kota yang tidak memiliki desa, fungsi masyarakat dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan.
”Sehubungan dengan kondisi tersebut maka pemerintah kota tomohon mengambil langkah cepat untuk merevisi regulasi tersebut. pemerintah kota Tomohon akan mengganti perangkat daerah (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kelurahan) yang ditiadakan dengan membentuk Badan Pengelola Pendapatan Dan Retribusi Daerah (BP2RD) di kota Tomohon , mengingat pentingnya peningkatan pendapatan asli daerah bagi pembangunan kota Tomohon dalam upaya peningkatan kapasitas dan kualitas keuangan daerah dalam mencapai target PAD dalam APBD setiap tahunnya.” ujar Walikota.
Dijelaskannya, rencana dari pemerintahan kota Tomohon yang akan mengubah atau mengganti Peraturan Daerah kota Tomohon nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon tentunya sangat baik untuk mewujudkan cita-cita pemerintah daerah bersama warga masyarakat.
Terkait dengan perubahan kelembagaan dalam lingkungan perangkat daerah di kota Tomohon , maka hal yang menjadi dasar pertimbangan antara lain yaitu aspek yuridis, dimana penataan kelembagaan pemerintah daerah didasari oleh penerapan otonomi daerah yang saat ini berpedoman pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
”Selain didasarkan atas aspek yuridis, penataan kelembagaan suatu daerah juga harus didasarkan pada kebutuhan empiris di lapangan. kota Tomohon sudah sangat membutuhkan perangkat daerah (Badan Pengelola Pendapatan Dan Retribusi Daerah) yang tugas dan fungsinya adalah melakukan penagihan pajak dan retribusi maupun optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah yang sah.” terang Walikota.
”Perangkat daerah yang ada saat ini yakni Badan Keuangan Daerah memiliki beban kerja yang sangat tinggi karena terdapat beberapa fungsi yang harus dilaksanakan sekaligus dimana kesemuanya merupakan prioritas, sehingga lembaga yang ada belum fokus dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai target yang ditetapkan. oleh karena itu, diperlukan penataan perangkat daerah berupa pemisahan penyelenggaraan urusan di bidang pendapatan daerah dengan urusan di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.” tambahnya.
Walikota menjelaskan, bahwa perubahan sistem perpajakan secara nasional yang telah melimpahkan PBB sebagai salah satu jenis pajak daerah bergitu juga BPHTB, dimana kedua jenis pajak tersebut secara langsung menyebabkan beban kerja bagi Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon yang semakin meningkat. dalam rangka optimalisasi perolehan PAD tersebut, maka hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pemerintah kota Tomohon , sehingga pemerintah daerah dituntut untuk membentuk perangkat daerah yang lebih maksimal dalam mengupayakan peningkatan PAD dari berbagai sumber perolehan yang ada, karena tidak dapat disangkal bahwa perolehan PAD menandai kemampuan suatu daerah otonom dalam mengurus rumah tangga daerah yang bersangkutan.
“Oleh karena itu pengelolaan pendapatan yang difokuskan pada penggalian, pemungutan dan pengadministrasian pendapatan pajak dan retribusi perlu diwadahi dalam perangkat daerah tersendiri. Selanjutnya mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam hal keuangan dan barang milik daerah akan tetap diselenggarakan dalam suatu badan yang telah ada dengan urusan pengelolaan keuangan daerah yakni Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon.” Tutup Walikota.(abd5405)
”Sehubungan dengan kondisi tersebut maka pemerintah kota tomohon mengambil langkah cepat untuk merevisi regulasi tersebut. pemerintah kota Tomohon akan mengganti perangkat daerah (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kelurahan) yang ditiadakan dengan membentuk Badan Pengelola Pendapatan Dan Retribusi Daerah (BP2RD) di kota Tomohon , mengingat pentingnya peningkatan pendapatan asli daerah bagi pembangunan kota Tomohon dalam upaya peningkatan kapasitas dan kualitas keuangan daerah dalam mencapai target PAD dalam APBD setiap tahunnya.” ujar Walikota.
Dijelaskannya, rencana dari pemerintahan kota Tomohon yang akan mengubah atau mengganti Peraturan Daerah kota Tomohon nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon tentunya sangat baik untuk mewujudkan cita-cita pemerintah daerah bersama warga masyarakat.
Terkait dengan perubahan kelembagaan dalam lingkungan perangkat daerah di kota Tomohon , maka hal yang menjadi dasar pertimbangan antara lain yaitu aspek yuridis, dimana penataan kelembagaan pemerintah daerah didasari oleh penerapan otonomi daerah yang saat ini berpedoman pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
”Selain didasarkan atas aspek yuridis, penataan kelembagaan suatu daerah juga harus didasarkan pada kebutuhan empiris di lapangan. kota Tomohon sudah sangat membutuhkan perangkat daerah (Badan Pengelola Pendapatan Dan Retribusi Daerah) yang tugas dan fungsinya adalah melakukan penagihan pajak dan retribusi maupun optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah yang sah.” terang Walikota.
”Perangkat daerah yang ada saat ini yakni Badan Keuangan Daerah memiliki beban kerja yang sangat tinggi karena terdapat beberapa fungsi yang harus dilaksanakan sekaligus dimana kesemuanya merupakan prioritas, sehingga lembaga yang ada belum fokus dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai target yang ditetapkan. oleh karena itu, diperlukan penataan perangkat daerah berupa pemisahan penyelenggaraan urusan di bidang pendapatan daerah dengan urusan di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.” tambahnya.
Walikota menjelaskan, bahwa perubahan sistem perpajakan secara nasional yang telah melimpahkan PBB sebagai salah satu jenis pajak daerah bergitu juga BPHTB, dimana kedua jenis pajak tersebut secara langsung menyebabkan beban kerja bagi Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon yang semakin meningkat. dalam rangka optimalisasi perolehan PAD tersebut, maka hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pemerintah kota Tomohon , sehingga pemerintah daerah dituntut untuk membentuk perangkat daerah yang lebih maksimal dalam mengupayakan peningkatan PAD dari berbagai sumber perolehan yang ada, karena tidak dapat disangkal bahwa perolehan PAD menandai kemampuan suatu daerah otonom dalam mengurus rumah tangga daerah yang bersangkutan.
“Oleh karena itu pengelolaan pendapatan yang difokuskan pada penggalian, pemungutan dan pengadministrasian pendapatan pajak dan retribusi perlu diwadahi dalam perangkat daerah tersendiri. Selanjutnya mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam hal keuangan dan barang milik daerah akan tetap diselenggarakan dalam suatu badan yang telah ada dengan urusan pengelolaan keuangan daerah yakni Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon.” Tutup Walikota.(abd5405)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar