» » » Dua Pemuda Aertembaga Satu Terancam 10 Tahun Penjara

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa sajam (senjata tajam), yakni HAL (19) dan DL (20), keduanya warga Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Rabu (13/06/2018), sekitar pukul 04.30 WITA.


Bermula dari laporan warga kepada petugas, bahwa ada sekumpulan anak muda yang masih ‘nongkrong’ sambil berpesta miras (minuman keras) hingga dini hari, di Kampung Baru, Kelurahan Aertembaga Satu. Aksi para anak muda tersebut sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Tim dipimpin Kanitreskrim, Aiptu J. Marisi lalu mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Melihat kehadiran petugas, salah seorang anak muda melarikan diri, sementara enam lainnya tak berkutik dan langsung digeledah. Petugas mendapati 2 panah wayer, 1 pisau badik dan 1 samurai, yang berdasarkan interogasi merupakan milik HAL dan DL.

Kapolsek Aertembaga, Iptu Destam Dumat membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kedua pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya. “Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, ancaman hukumannya penjara 10 tahun,” tandas Kapolsek. *(Ical)

Admin RMC , 6/14/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: