TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengelar rapat paripurna dalam rangka pengajuan serta mendengarkan penjelasan walikota mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Tomohon.
Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Caroll Senduk, SH serta dihadiri 16 anggota DPRD Kota Tomohon juga dihadiri oleh Walikota Tomohon Jimmy F Eman, SE AK, Sekdakot Ir Harold Lolowang, MSi serta seluruh jajaran pemerintah kota Tomohon.
Walikota menjelaskan bahwa pemerintah Kota Tomohon sebelumnya telah menetapkan susunan perangkat daerahnya dalam sebuah regulasi yang tertera pada peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 yang didalamnya telah menentukan pembentukan perangkat daerah dengan tipe golongan dan urusan pemerintah di bidangnya masing-masing.
Pemerintah Kota Tomohon telah berkonsultasi melalui lembaga legislatif kepada Kementerian Dalam Negeri dan berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 188/3774/SJ tentang pedoman persetujuan perda tentang perangkat daerah pada angka 1 (satu) huruf e, yaitu ”Pada daerah kota yang tidak memiliki desa, fungsi masyarakat dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan".
”Sehubungan dengan kondisi tersebut maka pemerintah Kota Tomohon akan mengganti perangkat daerah (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kelurahan) yang ditiadakan dengan membentuk Badan Pengelola Pendapatan Dan Retribusi Daerah (BP2RD) di Kota Tomohon, mengingat pentingnya peningkatan pendapatan asli daerah bagi pembangunan kota tomohon dalam upaya peningkatan kapasitas dan kualitas keuangan daerah dalam mencapai target PAD dalam APBD setiap tahunnya,” ujar Walikota.
Sebelum mengakhiri sidang paripurna diadakan penyerahan/ pengajuan naskah Ranperda untuk mendapatkan tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Kota Tomohon. ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar