TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan rapat paripurna dalam rangka menetapkan Perda Inisitif DPRD Kota Tomohon tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2K-PKPK), Jumat 22 juni 2018 bertempat diruang sidang paripurna DPRD Kota Tomohon.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi wakil ketua Youddy Moningka Sip serta dihadiri para anggota DPRD. Hadir dalam rapat paripurna Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak bersama jajaran pemerintah kota Tomohon.
Rapat paripurna yang diawali dengan laporan pansus yang dibawakan Harun Lullulangi sebagai wakil ketua pansus P2K-PKPK mengatakan "sejak diajukan DPRD dalam rapat paripurna tanggal 17 oktober 2017 Ranperda ini sudah mengalami proses panjang pembahasan, konsultasi, studi banding bahkan evaluasi dan fasilitasi sehingga perda yang nanti ditetapkan akan mempunyai nilai manfaat untuk masyarakat Tomohon"
Sementara Itu pendapat akhir walikota Eman Mengatakan Dengan Adanya bentuk inisiatif dari DPRD, mencerminkan keseimbangan peran antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintah", kata Eman.
Lebih lanjut dikatakannya sebagai pemerintah daerah saya memberi apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon, dimana telah melihat betapa urgensi dan strategisnya Ranperda ini untuk ditetapkan sebagai perda sehingga menjadi dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan di Kota Tomohon
Sementara Wenur dalam wawancara sesudah paripurna mengatakan "dengan ditetapkan perda (P2K-PKPK) Kota Tomohon sudah memiliki landasan hukum penanganan kawasan kumuh di daerah sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP) sehingga eksekutif sudah dapat melakukan upaya-upaya nyata untuk pengetasan daerah kumuh dan hampir kumuh di kota Tomohon. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar