» » » BPK Serahkan LHP LKPD 2017 ke 15 Kabupaten & Kota se-Sulut

SULUT, RedaksiManado.Com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 kepada 15 kabupaten dan kota se-Sulut, Senin (4/6/2018) siang.

LHP atas LKPD 2017 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba kepada seluruh bupati dan walikota. Menariknya, pada LHP LKPD kali ini, dari 15 kabupaten dan kota di Sulut, 14 diantaranya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Adapun Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi satu-satunya daerah yang mendapat disclaimer.

Gubernur Olly mengapresiasi seluruh daerah yang berhasil meraih opini WTP. Selain itu, Olly juga optimis Kabupaten Bolmong mampu membenahi penanganan keuangannya. "Saya bersyukur karena hampir semua kabupaten dan kota meraih opini WTP dari BPK. Untuk Bolmong, saya percaya dengan kepemimpinan Ibu Yasti semua hambatan dapat diselesaikan,"

Disamping itu, Gubernur Olly juga meminta seluruh kepala daerah selalu memenuhi semua saran dari BPK agar pengelolaan keuangan berjalan optimal. "Apa yang disampaikan BPK harus kita laksanakan. Kita semua harus sama-sama peduli memperbaiki LKPD," bebernya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba mengingatkan bahwa opini WTP yang diterima oleh para kepala daerah harus dijadikan motivasi dalam mewujudkan administrasi keuangan yang lebih baik. “Jangan mudah puas. Pengelolaan keuangan harus tetap dimaksimalkan dengan mengacu pada prinsip dan asas pengelolaan keuangan,” katanya.

Lanjut Purba, bagi daerah yang belum meraih opini WTP, harus tetap berupaya menyajikan administrasi keuangan yang baik. (SE)

Redaksi Manado 2017 , 6/04/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: