Astaga, Aksi " Raba-raba " Berujung Pidana, Seorang Warga Maliku Diamankan Polisi
Minsel, RedaksiManado.com - Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan, MB (Rio), 18 tahun, warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat (08/09/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa tersangka MB (Rio) diamankan atas laporan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 16 tahun, seorang siswi sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan.
“Kami mengamankan lelaki MB alias Rio, 18 tahun, warga Desa Maliku, atas laporan tindak pidana pencabulan, terhadap korban sorang siswi sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang. TKPnya di Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang,” ungkap Kapolsek Amurang.
Usai pesta miras pada Jumat (8/6) dinihari, tersangka nekat memanjat dinding rumah korban dan masuk melalui lobang ventilasi jendela kamar. “Tersangka langsung tidur disamping korban, sambil meraba-raba tubuh korban, serta mencium leher belakang korban,” tambah Kapolsek.
Korban yang kaget dan ketakutan langsung berlari keluar kamar dan memberitahukan kejadian tersebut kepada pamannya. Saat memeriksa kamar, tersangka telah melarikan diri. “Kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek. (Maikel.P/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar