TOMOHON, RedaksiManado.Com – Seorang pria, AM (28), warga Paslaten Satu, Tomohon Timur, Kota Tomohon, diamankan Unit 1 Totosik Polres Tomohon, Sabtu (26/05/2018), sekitar pukul 23.10 WITA.
Pasalnya, AM yang saat itu dalam keadaan mabuk berat, membuat keributan dan merusak peralatan di dalam rumahnya. Keluarga dan warga sekitar yang resah dengan ulah AM, melaporkannya kepada Tim Totosik melalui telepon.
Laporan tersebut direspons cepat oleh Unit 1 Totosik, dipimpin Aipda Melki Rotikan dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tak butuh tenaga ekstra, petugas membekuk AM lalu menggiringnya ke Mapolres.
AM kemudian diserahkan kepada SPKT, selanjutnya diperiksa oleh piket Reskrim. “Keluarga AM juga dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kanit 3 SPKT, Ipda Jani Bayak. *(Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar