Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Forum Advokasi Komitmen Pemerintah Daerah dan Lintas Sektor dalam rangka Implementasi Pasar Aman dari Bahan Berbahaya yang dilaksanakan Balai Besar POM Manado, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Skeretariat Daerah Kota Tomohon, Selasa 22/5.
Dalam sambutanya Walikota menyampaikan menurut keputusan Menteri Kesehatan RI No : 519/Menkes/SK/VI/2008
pedoman penyelenggaraan pasar sehat, pasar tradisional didefinisikan sebagai pasar yang berlokasi permanen, adanya pengelola sebagian besar barang untuk diperjual belikan yang adalah kebutuhan dasar sehari-hari dengan praktek perdagangan dan fasilitas infrastruktur yang sederhana, serta adanya interaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Kuranganya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyaknya temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya untuk dikonsumsi, keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut tentunya sangat tidak diinginkan karena dapat menggangu kesehatan konsumen.
"Pasar tradisional dapat dikategorikan sebagai pasar sehat bila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu.
- Persyaratan dari aspek lokasi pasar
- Kondisi fisik bangunan
- Sanitasi air dan bangunan
- Prilaku hidup sehat dan bersih
- Serta fasilitas lain yang menunjang
Pemerintah Kota Tomohon mengapresiasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Manado yang boleh menyelenggarakan kegitan ini, dengan maksud untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat dengan strategi program yaitu Pelatihan, Pengawasan, Advokasi, Monitoring, dan Evaluasi serta Replikasi Pasar," tutup Walikota.
Hadir dalam kegitan tersebut Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pelaku Usaha Badan POM RI Dra. Sulistyorini, MSc, Kepala Balai Besar POM Manado Dra. Rustyawaty, Apoteker, M.Kes,.Epid, Sekretaris Daerah Kota Ir. Harold V. Lolowan, MSc, para asisten, para kepala badan dan kepala dinas, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon lainya.**(abd2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar