» » » Totosik Polres Tomohon Ringkus Debt Collector

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Kepolisian Sektor Urban Tomohon Tengah bersama Unit 1 Tim Totosik mengamankan 4 orang yang mengaku dari Debt Collector yang dengan kekerasan merampas kendaraan di Ruas Jalan Kelurahan Matani Dua Tomohon Tengah, (28/5/2018).

Kronologisnya, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi SIK bahwa ada upaya perampasan dengan kekerasan kendaraan roda empat dan mengahambat arus lalu lintas sehingga menimbulkan macet total.

Kemudian memerintahkan kepada personil Polsek Tomohon Tengah dan Tim Totosik untuk segera datangi tempat kejadian. Setibanya di lokasi, mendapati 4 orang Debt Collector yang sedang merampas kendaraan/kunci kendaraan dari korban, kemudian yang lain sementara mengempes ban kendaraan.

Piket Polsek Tomohon Tengah dipimpin Kanit Intelkam Ipda Simon Wendersteit dan Tim totosik dipimpin Aipda Melki Rotikan langsung mengamankan atau meringkus para Debt Collector dan dibawa ke markas Polres Tomohon beserta kendaraan bersama korban maupun suami korban.

Korban pada peristiwa itu yakni seorang perempuan Meidi M Watuseke (52 tahun) beralamatkan Jaga IV Desa Sendangan Kecamatan Kakas Minahasa dan suami korban lelaki Matulandi P L Supit SH (58 tahun) alamat yang sama adalah pemilik kendaraan yang akan dirampas Jenis Terios warna hitam DB 1576 BI.

Kapolres Tomohon mengatakan bahwa hal seperti ini semoga tidak terulang kembali dan sangat menyayangkan perlakuan tindakan oknum yang mengaku sebagai debt collector telah meresahkan masyarakat sekitar tempat kejadian, kemudian tidak peduli dengan jalanan sudah macet total.

"Polres Tomohon masih akan mendalami kebenaran tentang surat tugas yang ditunjukkan oknum debt collector dari salah satu PT Finance," ungkap Kusmayadi. 

Terkait hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Sulawesi Utara Stevy Tampi menyesalkan praktek perampasan yang sudah menjadi ciri khas perusahaan finance. "Langkah tidak elegan dan berbau premanisme ini perlu dihentikan sebab dapat mengakibatkan hal - hal yang tidak diinginkan dan bisa tercipta pelanggaran hukum seperti penganiayaan atau kekerasan lainnya," tegas Tampi. 

Malahan, Tampi menyikapi bahwa praktek yang dilakoni berbagai perusahaan finance perlu untuk dikaji kembali karena beresiko menimbulkan kerawanan terhadap kamtibmas. "Yang pasti praktek gaya preman ini harus dihentikan dan diberikan pembelajaran sesuai perundang-undangan pidana yang diberlakukan di Indonesia," kata Tampi. (Red)

Admin RMC , 5/29/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: