TOMOHON, RedaksiManado.Com -– Peristiwa kematian pasti terjadi dalam kehidupan manusia, maka setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama dimakamkan di tempat pemakaman umum, maupun khusus tanpa membedakan agama dan golongan yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh Pemerintah. Untuk itu Perlu dipikirkan Ketersediaan Lahan pekuburan karena tiap tahunya terus bertambah sesuai dengan pertumbuhan penduduk kota.
Berkenaan dengan ini Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan (P3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan rapat pembahasan bersama dengan perangkat daerah terkait, bertempat diruang rapat komisi I DPRD Kota Tomohon, Rabu, 09/05/18
Rapat dipimpin oleh ketua pansus James Kojongian, ST didampingi Hudson bogia, Chen Mongdong, Michael Lala, Katherina Polii, dan Maria Pijoh. Hadir dalam rapat kepala dinas lingkungan hidup Novi Politon dan Sekretaris Dinas pendidikan dan kebudayaan Royke Tangkawarouw.
Menurut Kojongian "Rapat ini merupakan Sebagai Tindak Lanjut dari konsultasi kementerian ATR dan kementerian pendidikan dan kebudayaan RI agar penyelesaian ranperda ini benar-benar untuk kemajuan Pembangunan dan pelayanan publik masyarakat di kota Tomohon "
Sementara itu menurut Katherina Polii "Tujuan Ranperda ini Agar dalam penyelenggaraan pemakaman, dilaksanakan secara lebih produktif dan efisien bagi masyarakat dengan memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial budaya serta asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah. " **(Nal29-4)
Berkenaan dengan ini Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan (P3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan rapat pembahasan bersama dengan perangkat daerah terkait, bertempat diruang rapat komisi I DPRD Kota Tomohon, Rabu, 09/05/18
Rapat dipimpin oleh ketua pansus James Kojongian, ST didampingi Hudson bogia, Chen Mongdong, Michael Lala, Katherina Polii, dan Maria Pijoh. Hadir dalam rapat kepala dinas lingkungan hidup Novi Politon dan Sekretaris Dinas pendidikan dan kebudayaan Royke Tangkawarouw.
Menurut Kojongian "Rapat ini merupakan Sebagai Tindak Lanjut dari konsultasi kementerian ATR dan kementerian pendidikan dan kebudayaan RI agar penyelesaian ranperda ini benar-benar untuk kemajuan Pembangunan dan pelayanan publik masyarakat di kota Tomohon "
Sementara itu menurut Katherina Polii "Tujuan Ranperda ini Agar dalam penyelenggaraan pemakaman, dilaksanakan secara lebih produktif dan efisien bagi masyarakat dengan memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial budaya serta asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah. " **(Nal29-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar