Minsel, RedaksiManado.com - Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan meringkus seorang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), DM (Dandi), 19 tahun, warga Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Tareran saat hendak bertransaksi menukarkan barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Tersangka diamankan di wilayah Polsek Tareran, saat hendak bertransaksi menukarkan sepeda motor curian dengan kendaraan lain,” terang Kasat Reskrim AKP Arie pada media RedaksiManado, Rabu (23/5/2018).
Adapun tersangka bersama barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Aerox nomor polisi DB 2273 JG langsung diamankan anggota Sat Reskrim Polres Minsel dan personil Polsek Tareran, kemudian dijemput oleh Tim Manguni Polda Sulut.
“Kasus curanmor ini TKPnya di wilayah Manado, olehnya tersangka bersama barang bukti telah dibawa oleh Tim Manguni Polda Sulut untuk proses penyelidikan dan penyidikannya,” tutup AKP Arie Prakoso, SIK. (Maikel_P/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar